Wednesday, 2 October 2013

PENGAJUAN NUPTK BARU


Pengajuan NUPTK ( Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ) Baru bagi PTK, untuk saat ini baru dilayani bagi Pendidik/Guru. Untuk itu, mohon maaf bagi Tenaga Kependidikan belum bisa melakukan Pengajuan NUPTK baru.

Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah :
  • Guru di Madrasah Negeri, masa kerja minimal 1 tahun.
  • Guru di Madrasah Swasta, masa kerja minimal 4 tahun, yaitu TMT per 1 Januari 2009. Jika SK Yayasan per Juli, berarti SK yang berlaku untuk pengajuan setidaknya per Juli 2008.
Kemudian prosedur pengajuannya adalah sbb. :
  • PTK Login ke web Padamu menggunakan akun PTK nya.
  • Silahkan klik tombol CETAK AJUAN NUPTK BARU, untuk mencetak Formulir SURAT PENGAJUAN NUPTK BARU. Kemudian ditandatangani dan dilengkapi lampiran - lampiran formulir tersebut. Lampiran yang perlu disertakan tertulis pada bagian bawah formulir.
  • Formulir berikut lampirannya kemudian diserahkan ke Seksi Dikmad, maksimal 14 Oktober 2013. Formulir yang sudah terkumpul akan kami cetakkan : 
    1. Surat Tanda Terima Pengajuan NUPTK Baru, untuk PTK ybs.
    2. Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru, untuk melengkapi berkas pengajuan NUPTK dan kami kirimkan ke LPMP Yogya.
Bagi PTK yang sudah mengumpulkan berkas pengajuan NUPTK baru selama periode Verval kemarin, maka ybs tidak perlu mengumpulkan lagi.

Wednesday, 25 September 2013

BARU DATA LONGLIST YANG TERCECER

BARU DATA LONGLIST YANG TERCECER MAPEL AGAMA DAN UMUM

MOHON DI VERIFIKASI DATA USULAN LONGLIST YANG TERCECER INI,
(NAMA LENGKAP, GELAR, TANGGAL LAHIR, NUPTK, TMT DLL)
KEMUDIAN APABILA ADA DATA YANG SALAH MOHON KEPALA MADRASAH KONFIRMASI MELALUI SMS KE NOMOR DIKMAD.

DATA VERIFIKASI KAMI TUNGGU HARI JUM'AT (26 SEP 2013 ) MAKSIMAL JAM 07.00 WIB  VIA SMS KE NOMOR 085328131000.

BILA SAMPAI JAM TERSEBUT TIDAK ADA KONFIRMASI , MAKA KAMI ANGGAP DATA SUDAH BENAR DAN AKAN LANGSUNG KAMI KIRIM KE PUSAT. TRIMS



DATA SILAHKAN DOWNLOAD KLIK DISINI

Monday, 16 September 2013

SURAT EDARAN TENTANG PENILAIAN KINERJA GURU


Kepada Yth.
Kepala MAN/MTsN/MIN
se Kabupaten Gunungkidul

Berdasarkan Surat  Edaran Kantor Wilayah Kemenag DIY nomor Kw.12.1/2/Kp.07.1/2525/2013 tanggal 10 September 2013 tentang Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru di Lingkungan Kementerian Agama DIY, perlu kami sampaikan isi Surat Edaran tersebut sbb. :
  1. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, maka Penilaian Kinerja Guru harus dilaksanakan;
  2. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit ( DUPAK ) Jabatan Fungsional Guru  untuk Kenaikan Pangkat / Jabatan mulai bulan Januari 2014 harus sudah berdasarkan pada Penilaian Kinerja Guru sesuai Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Nasional tahun 2010;
  3. Penilaian Kinerja Guru dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun;
  4. Sebagaimana dimaksud dalam angka 2, diminta Pengawas Sekolah, Kepala MAN dan Kepala MTsN untuk mulai melaksanakan Penilaian Kinerja Guru mulai tahun pelajaran 2013/2014;
  5. Demikian untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

An. Kepala
Kepala Seksi Pendidikan Madarasah



Drs. H. Andar Prasetyo, MA.
NIP. 196705051992031002

Labels