Wednesday 31 August 2016

PENDATAAN KEBUTUHAN GURU

Kepada Yth.
Kepala MIN, MTsN, MAN
dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Gunungkidul


Assalamu'alaikum wr.wb.
Berdasarkan permintaan Kebutuhan Formasi Guru tahun 2017, kami harapkan saudara untuk mengirimkan kebutuhan dan kekurangan guru madrasah saudara.
Format dapat di Download KLIK DISINI

Adapun data dikirim via email ke mapendagk@yahoo.co.id hari ini juga Kamis, 1 September 2016 sebelum jam 12.00 wib.

demikian atas perhatiannya diucapkan terimaksih.

Wassalamu'alaikum wr.wb.

Sunday 14 August 2016

PERMASALAHN NOTIFIKASI KOREKSI KODE MAPEL DI SIMPATIKA

Kepada Kepala RA/BA, MI, MTs, MA
Dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Gunungkidul


Assalamu’alaikum wr.wb.
Menanggapi banykanya masukan dan keluhan tentang Verval NRG yang sudah permanen namun terdapat notifikasikasi   perbedaan  Kode Mapel, untuk itu kami harapkan saudara mendata guru-guru dimaksud dan melaporkannya ke seksi pendidikan madrasah kantor kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul.
Data guru dimaksud harus sesuai dengan form SILAHKAN KLIKDISINI
Data guru tersebut dikirim melalui email ke  nuptkdikmad@gmail.com paling lambat tanggal 18 Agustus 2016 Pukul 10.00 wib.
Mengingat sangat pentingnya data ini maka diharapkan seluruh guru yang mempunyai permasalahn sebagai mana dimaksud dapat tercover dalam laporan ini guna bahan rapat koordinasi dengan admin Kantor Wilayah.
Bagi Guru/Madrasah yang tidak mengirimkan data, maka kami dianggap verval NRG telah Valid dan linier serta dikemudia hari tidak dapat dipermasalahkan oleh PTK/Guru yang bersangkutan.
Demikian Atas perhatianya diucapkan terimaksih.

Wassalamu’alaikum wr.wb.

Monday 8 August 2016

UPDATING DATA SIMPATIKA SEEMSTER GASAL TP 2016/2017

Assalamu’alaikum wr.wb.
Berkenaan dengan Agenda Simpatika Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017 mak bersama ini kmi sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Rilis Tanggal 1 Agustus 2016
  1. Pembagian peran (roles) hak akses admin sesuai kewenangan wilayah kerja pada unit kerja di lingkungan Kemenag (Madrasah, PAI, dan BIMAS) dari tingkat Kab/Kota, Kanwil Provinsi dan Pusat.
  2. Lanjutan Verval NRG dan Verval SK Inpassing.( Bagi yang belum Permanen)
-         VerVal NRG menggunakan referensi Kode Mapel dan Nama Mapel sesuai standar dari Kemdikbud yang tertulis di Buku Pedoman Sertifikasi Guru terbitan tahun 2007 s/d 2015.
-         Kode Mapel (3 digit) tercantum pada digit ke-7, 8, 9 pada Nomor Peserta (14 digit) yang tercetak pada piagam sertifikat. Setiap Nama Mapel umumnya berferensi pada Satu Kode Mapel tertentu dan berlaku pada jenjang tertentu. Silakan cek kesuaian kode mapel dan nama mapel di situs SIMPATIKA ( http://simpatika.kemenag.go.id/#!/m... )
-         Bilamana pada piagam sertifikat tidak mencantumkan “Nomor Peserta (14 digit)”. Silakan hubungi Admin Kantor Kemenag Kab/Kota untuk dibantu proses penerbitan “Nomor Peserta Baru” sebelum melakukan VerVal NRG.
-         Bilamana saat proses VerVal NRG pada aplikasi SIMPATIKA tidak menampilkan pilihan nama mapel, maka artinya Kode Mapel pada Nomor Peserta (yang dimasukkan) tidak dikenali / tidak ada di referensi Kode Mapel dan Nama Mapel standar Kemdikbud.
-         Bilamana saat proses VerVal NRG pada aplikasi SIMPATIKA menampilkan pilihan nama mapel yang berbeda dengan yang tercetak di piagam sertifikat, maka artinya terjadi ketidaksesuaian Nama Mapel yang tercetak tersebut dengan referensi Kode Mapel dan Nama Mapel Sertifikasi standar Kemdikbud.
-         Bagi guru yang mengalami kendala sebagaimana poin 4 dan 5 diatas, untuk sementara verval NRG belum bisa diproses di SIMPATIKA hingga dirilis fitur VerVal NRG terbaru yang dijadwalkan rilis dalam bulan Agustus 2016 ini.
-        Bagi guru yang tidak mengalami kendala sebagaimana poin 4 dan 5, silakan dilanjutkan proses VerVal NRG sesuai panduan dari aplikasi SIMPATIKA. Harap dipastikan semua isian sesuai dengan yang tercantum di piagam sertifikat dan pastikan pindai (scan) dari piagam sertifikasi asli bukan copy agar proses VerVal NRGnya tidak ditolak oleh Admin Kab/Kota atau Admin Kanwil.
  1. Bagi Guru TIK di Madrasah yang ,menggunakan Kurikulum 2013 harus dialihkan menjadi BK-TIK melalui akun PTK dan divalidasi Admin Kabupaten
  2. Cetak Kartu Digital status keaktifan PTK pada periode Semester 1 TP. 2016/2017.
Sebaiknya dilaksanakan setelah pengaktifan kolektif oleh Kepala (S25)
  1. Isian Jadwal Mengajar Guru Semester 1 TP. 2016/2017.
-         Khusus untuk jenjang RA menggunakan kurikulum berbasis Tematik dengan perhitungan sebagai berikut:
·         1 Jam Pelajaran = 30 menit
·         Minimal 150 menit per hari (5 JTM/hari) dan maksimal 180 menit per hari (6 JTM/hari).  
·       Minimal alokasi JTM per minggu = 30 JTM dan maksimal alokasi JTM per minggu = 36 JTM.
·         Mata Pelajaran di jadwal harus ditulis Tematik PAI. Sesuai dengan snkronisasi mata pelajaran awal, Kalau tidak sesuai maka tidak akan linier.

-          Struktur Kurikulum KTSP Mengacu  pada KMA 207 Tahun 2014 terdapat penambahan 4 JTM (termasuk Mata Pelajaran Ciri Khusus)  di tiap tiap kelas denagn ketetntuan apa bila yang ditambahkan adalah Mapel Umum dan PAI bisa linier, namun jika yang ditambahkan adalah  Mapel Ciri Khusus tidak akan Linier dengan Mapel Sertifikasi (Tidak Dihitung)
-          Bagi Pelaksana Kurikulum 2013
·         Bagi yang  telah melaksanakan K13 dari telah bisa membuat jadwal mingguan dengan struktur kurikulum mengacu pada KMA 165 tahun 2014.
·         Bagi madrasah yang baru menerapkan K13 mulai semester ini pengaktifan oleh Kanwil masih menunggu SK dirjend (Seluruh Madrasah di Kabupaten Gunungkidul diusulkan menjadi pelaksana Kurikulum 2013)
  1. Bagi Guru Yang menambah Jam di Madrasah Lain masih harus melalui pengaktifan Madrasah non induk seperti tahun kemarin.
  2. Bagi Guru Madrasah yang menambah jam Mengajar di Sekolah Umum  bisa di entry melaui Alur atau Petunjuk Berikut  Kilik di http://bantuan.siap-online.com/2016/05/simpatika-pengakuan-riwayat-mengajar-jjm-guru-di-sekolah-non-induk-kemendikbud.html
  3. Kepala Madrasah status PNS diijinkan ditempatkan di madrasah swasta.
Madrasah Swasta yang dikepalai oleh PNS bisa dihitung Equivqlensi 18 JTM. Namun Kepala Madrasah harus Mengajar minimal 6 JTM sesuai dengan Sertiikasinya (bukan Qualifikasi Akademik)
  1. Fitur penerbitan Nomor Peserta Sertifikasi bagi guru bersertifikasi yang belum memiliki nomor peserta (standar 14 digit numerik) di piagam sertifikasinya (khusus pola sertifikasi dalam jabatan).
  2. Bagi guru yang telah dialih fungsikan oleh sistem menjadi Staf ada beberapa kemungkinan :
·         Guru memang belum S1 Tapi sudah diaktifkan.
·         Guru memang belum S1
·         Bagi Guru yang sudah memiliki Kualifikasi akademik s1 namun tetap dialih fungsi menjadi Staf berarti guru tersebut belum  melakukan updating biodata di riwayat mengajar. Lakukan Updating Riwayat mengajar melalui akun PTK dan cetak s12 dan serahkan Ajuan ke Admin Kabupaten. Setelah permanen (telah mendapatkan S13) lakukan Alihfungsi dari Staf Ke Guru lagi dari Akun PTK. Di menu alih fungsi.
·         Bagi guru yang baru menempuh S1 (belum lulus tapi masih Kulia) lakukan Sesuai dengan Poin dibawah ini
  1. Ajuan ijin belajar bagi para guru yang belum S1/D4.
Untuk Alur Silahkan KLIK  http://bantuan.siap-online.com/2016/08/simpatika-panduan-ajuan-ijin-belajar-bagi-guru-yang-belum-s1d4.html
  1. Konfirmasi kesesuaian nama mapel sertifikasi dengan kode mapel (bagi guru yang telah verval NRG permanen). Dan Verval NRG ulang bagi guru yang terdeteksi nomor peserta tidak valid (14 digit numerik).
  2. Verval sertifikasi kedua, ketiga, dst.
  3. Update data siswa
·         Update data siswa sangat penting dilakukan untuk menghitung rasio Guru dan siswa.
·         Khusu Guru BK dan BK-TIK akan ada Pengentrian Siswa Binaan untuk menentukan berapa JTM dia memperoleh di satu Madrasah dengan berdasarkan siswa yang telah diupload.
  1. Cetak S25
  2. Cetak SKBK bagi guru satminkal madrasah negeri oleh akun Kepala Madrasah Negeri tempat satminkalnya. Untuk guru satminkal madrasah swasta, cetak SKBK oleh Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota setempat.
Rilis akhir Agustus 2016
  1. Pengelolaan kelas akselerasi basis K13 pola 4 semester dan 6 semester.
Disarankan Para Pendidik dan Tenaga Kependidikan bisa Mengerjakan Sendiri dalam updating data di Aplikasi Online SIMPATIKA. Dan melakukan Updating data perubahan
·         Riwayat Keluarga (Apabila ada Perubahan Anggota Keluarga)
·         Riwayat Karier (apa Bila ada Kenaikan Pangkat mutasi dll)
·         Riwayat Pendidikan (Apabila telah lulus dari Sekolahnya)
·         Riwayat Tugas ( dari Guru Kelas SD Ke Guru Kelas MI, Dari Guru PAI Ke Guru Mapel Fiqih, SKI dll)
Sehinggabila data akan diambil sebagai bahan kebijakan, maka data yang ada adalah data yang valid.

Demikian Atas Perhatiannya diucapkan terimakasih.

Wassalamu’alaikum wr.wb.

Friday 5 August 2016

UNDANGAN UNTUK MTs MA DAN LHKASN UNTUK PNS DI MADRASAH SWASTA

Berikut ini kami sampaikan beberapa informasi :
I.                   Undangan Untuk MTs, MA Negeri dan Swasta :
Kepada Yth. Kepala MTs, MA Negeri dan Swasta
Dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul

Assalamu’alaikum wr.wb.
Berdasarkan Surat dari Sekretariat Daerah Gunungkidul Nomor :005/3090 Tanggal 2 Agustus 2016 tentang Undangan Rakor Pencepatan Kepemilikan Akta Kelahiran Anak Sekolah untuk itu dimohon Kehdiranya besuk pada :
Hari, Tanggal              : Selasa, 9 Agustus 2016
Jam                              : 12.30 wib. Sd selesai
Tempat                        : Ruang Rapat DPPKAD Kabupaten Gunungkidul Lantai III
  Gedung Pemkab Gunungkidul sayap utara.
            Acara                           : Rapat Koordinasi Pencepatan Kepemilikan Akta Kelahiran
  Anak Sekolah
           
            Undangan Silahkan KLIK DISINI
Demikian Atas Perhatiannya diucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum wr.wb.

==================================================================
II.                Pasword LHKASN PNS di Madrasah Swasta
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 126 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan PegawaiAparatur Sipil Negara (LHKASNi di lingkungan Kementerian Agama, serta telah disampaikannya sebagian kata sandi ( password ) LHKASN oleh lnspektoral Jenderal Kementerian Agama  epada Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, maka dengan ini kamisampaikan kata sandi bagi Saudara dan ASN di satuan kerja I unit kerja Saudara. Selanjutnya diperintahkan kepada seluruh ASN di lingkungan kerja Kementerian Agama Kabupaten Gunungkiduluntuk melakukan pengisian LHKASN.

Agar pelaksanaan perihal tersebut berjalan dengan baik, harap Saudara perhatikan
ketentuan berikut:
1.      Berikut dilampaikan fonnulir LHKASN untuk mempermudah pengisian data pada portal siharka.rnenpan.go.id. Kata sandi untuk masuk ( log tn ) bisa diambil di Urusan Kepegawaian Subbagian Tatausaha.
2.      Batas waktu pengisian dan pengiriman secara anline ke lnspektoral Jenderal pada portal siharka.menpan.go.id yaitu sampai dengan tanggal 26 Agustus 2CI16, sedangkan pengurnpulan berkas Bukti Lapor dan Cetak Pengisian Formulir LHKASN yang dicetak dari portal tersebut ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul selambat - lambatnya tanggal3l Agustus 2016.
3.      Setiap pimpinan satuan kerjalunit kerja bertanggungjawab mengkoordinasi dan memantau pelaksanaan hal tersebut.
4.      lnfonnasi lebih lanjut disampaikan pada portal kemenaggeka.net, atau bisa menghubungi Urusan Kepegawaian Subbagian Tatausaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten G u n u n gkid u l.

Demikian atas perhatian dan kerjasarna Saudara, kamiucapkan terimakasih".
SURAT DAN FORMULIR SILAHKAN KLIK DISINI

Labels